Skip to main content

BRMP Seleksi Varietas benih



Tim BPSIP Riau melaksanakan seleksi padi varietas Karya Putih, Biru Mahligai dan Madu Gemilang di Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang Kab Inhil, Kamis (11/07/2024). 

Penyeleksian ini merupakan upaya untuk mempertahan kemurnian suatu varietas. Sebanyak 500 malai masing-masing varietas diambil untuk dijadikan benih sumber (NS dan BS) untuk dikembangkan kembali pada musim berikutnya.

baca selanjutnya disini





Menciptakan Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan adalah kondisi ketika suatu negara atau masyarakat memiliki kemampuan untuk menentukan sistem pangan mereka sendiri, mulai dari produksi hingga konsumsi, tanpa ketergantungan pada pihak lainIni mencakup hak petani untuk mengontrol sumber daya pertanian, serta hak masyarakat untuk memilih dan mengonsumsi makanan yang mereka inginkan. 
Untuk mencapai kedaulatan pangan, beberapa aspek penting perlu diperhatikan:
1. Peningkatan Produksi Pangan:
  • Diversifikasi Pangan:
    Mengurangi ketergantungan pada satu jenis komoditas (seperti beras) dan mengembangkan produksi berbagai jenis pangan lokal. 
  • Peningkatan Produktivitas:
    Menerapkan teknologi pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk meningkatkan hasil panen. 
  • Pengembangan Infrastruktur:
    Membangun dan memperbaiki infrastruktur pertanian, seperti irigasi, jalan, dan sistem distribusi, untuk memastikan kelancaran produksi dan distribusi pangan. 
  • Reformasi Agraria:
    Menata ulang kepemilikan dan penguasaan lahan untuk memastikan akses yang adil bagi petani dan masyarakat. 
2. Penguatan Peran Petani:
  • Akses Terhadap Sumber Daya:
    Memberikan akses yang mudah dan adil terhadap sumber daya pertanian, seperti lahan, benih, air, pupuk, dan teknologi. 
  • Perlindungan Harga:
    Menjaga stabilitas harga pangan agar petani mendapatkan keuntungan yang layak dan konsumen tidak terbebani. 
  • Pendidikan dan Pelatihan:
    Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang pertanian. 
  • Organisasi Petani:
    Mendorong terbentuknya organisasi petani yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan posisi tawar mereka di pasar. 
3. Pemberdayaan Konsumen:
  • Pola Konsumsi Beragam:
    Mendorong masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang beragam, termasuk pangan lokal, dan mengurangi ketergantungan pada makanan impor. 
  • Pendidikan Konsumen:
    Memberikan informasi kepada konsumen tentang pentingnya memilih makanan yang sehat, bergizi, dan berkelanjutan. 
  • Peran Serta Masyarakat:
    Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait sistem pangan, mulai dari produksi hingga distribusi dan konsumsi. 
4. Penguatan Kebijakan:
  • Perlindungan Pasar Lokal:
    Menerapkan kebijakan yang melindungi pasar domestik dari produk impor yang dapat merugikan petani lokal. 
  • Pengelolaan Cadangan Pangan:
    Membangun dan mengelola cadangan pangan pemerintah untuk mengantisipasi krisis pangan dan menjaga stabilitas harga. 
  • Kerjasama Internasional:
    Berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional untuk memperjuangkan kedaulatan pangan dan memastikan sistem perdagangan pangan yang adil. 
Dengan melibatkan berbagai pihak dan melaksanakan langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. 

SNI 6128:2020

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai persyaratan minimal untuk mengedarkan produk di wilayah Indonesia. Penerapan SNI merupakan pengakuan atas jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi spesifikasi atau ketentuan SNI. Penerapan SNI bersifat sukarela bagi pelaku usaha jika dipergunakan untuk kepentingan promosi bahwa produk terkait memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik, namun penerapan ini akan bersifat wajib jika berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan kepentingan perkembangan ekonomi nasional serta pelestarian lingkungan hidup. 


 Syarat mutu umum dari beras yaitu :

1)    Bebas hama dan penyakit, bau apak, asam atau bau asing lainnya

2)    Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh

3)    Derajat sosoh minimal 95 %

4)    Kadar air maksimal 14 %

5)    Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, tidak melebihi batas maksimum logam berat, residu pestisida dan kandungan mikotoksin.


Syarat  mutu khusus yaitu :

1)    Butir kepala (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%.

2)    Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18 % dan Medium II 22%.

3)    Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

4)    Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

5)    Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

6)    Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

7)    Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.

8)    Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g. 



Pengemasan dan Penandaan 

Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan butir beras, beras patah dan rusak. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C.