Tim BPSIP Riau melaksanakan seleksi padi varietas Karya Putih, Biru Mahligai dan Madu Gemilang di Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang Kab Inhil, Kamis (11/07/2024).
Penyeleksian ini merupakan upaya untuk mempertahan kemurnian suatu varietas. Sebanyak 500 malai masing-masing varietas diambil untuk dijadikan benih sumber (NS dan BS) untuk dikembangkan kembali pada musim berikutnya.
baca selanjutnya disini
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai persyaratan minimal untuk mengedarkan produk di wilayah Indonesia. Penerapan SNI merupakan pengakuan atas jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi spesifikasi atau ketentuan SNI. Penerapan SNI bersifat sukarela bagi pelaku usaha jika dipergunakan untuk kepentingan promosi bahwa produk terkait memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik, namun penerapan ini akan bersifat wajib jika berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan kepentingan perkembangan ekonomi nasional serta pelestarian lingkungan hidup.
Syarat mutu umum dari beras yaitu :
1) Bebas hama dan penyakit, bau apak, asam atau bau asing lainnya
2) Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh
3) Derajat sosoh minimal 95 %
4) Kadar air maksimal 14 %
5) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, tidak melebihi batas maksimum logam berat, residu pestisida dan kandungan mikotoksin.
Syarat mutu khusus yaitu :
1) Butir kepala (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%.
2) Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18 % dan Medium II 22%.
3) Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
4) Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
5) Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
6) Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
7) Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.
8) Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g.
Pengemasan dan Penandaan
Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan butir beras, beras patah dan rusak. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C.